Habib Bahar bin Smith kembali ditahan di Lapas Gunung Sindur, Bogor usai melanggar aturan asimilasi. Ia dijemput pada Selasa (19/5) dini hari.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Reynhard Silitonga dalam siaran persnya menjelaskan, bahwa Habib Bahar harus menjalankan sisa pidananya di lapas khusus Gunung Sindur, Bogor.
“Habib Assayid Bahar Bin Smith als Habib Bahar Bin Ali Bin Smith dicabut Asimilasinya pada tanggal 19 Mei 2020 dan harus menjalankan sisa pidananya di Lapas Khusus Gunung Sindur,” tulis Reynhard dalam keterangan pers tersebut (19/5).
Penjemputan kembali Habib Bahar berjalan dengan baik. Habib Bahar selanjutnya akan ditempatkan di sel terpisah.
“(Habib Bahar) ditempatkan di one man on cell (strafcell) di Blok A (Antasena) kamar 9,” ungkapnya.
Berikut kronologi penjemputan kembali Habib Bahar:
01.45 WIB
Tim, 19 Mei 2020, Tim yang terdiri Tim Direktorat Kamtib DitjenPAS, Kanwil Jawa Barat, Lapas Kelas IIA Cibinong, Bapas Bogor, dan anggota Kepolisian dari Satbrimobda Polda Jawa Barat, Resmob Polres Bogor, Sabhara Polres Bogor, bergerak menuju kediaman Habib Bahar.
02.00 WIB
Tim tiba di kediaman Habib Bahar, Kalapas Kelas IIA Cibinong membacakan SK Pencabutan asimilasi dan selanjutnya Kasat Reskrim Bogor melakukan eksekusi narapidana atas nama Habib Assayid Bahar alias Habib Bahar Bin Ali Bin Smith, dan dibawa ke Lapas Kelas IIA Gunung Sindur.
03.15 WIB
Habib Bahar tiba di Lapas Kelas IIA Gunung Sindur kemudian dilakukan pemeriksaan kesehatan, termasuk Rapid Test COVID-19, juga dilakukan penggeledahan badan dan barang dan ditempatkan di one man on cell (strafcell) di Blok A (Antasena) kamar 9.